Perusahaan Tambang Di Pulau Bombana

pulau bombana

Sebanyak empat perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bombana mengantongi Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan (SKKL) illegal dari Bupati Bombana. Empat perusahaan itu adalah PT. Daya Utama Sakti, PT Prima Nusa Sentosa, PT Eka Panca Reksa, PT Satria Lima Utama.

Tidak diketahui persis proses penerbitan SKKL tersebut. Namun pelanggaran empat perusahaan tambang ini terkuak dalam rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Kabupaten Bombana, Senin (19/9) yang dihadiri tujuh dinas terkait yakni Dinas Pertambangan, Badan Lingkungan Hidup Pertamanan Kebersihan dan Pemakaman Kabupaten Bombana, Dinas Perhubungan, Dinas Kehutanan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendapatan Daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bombana.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Pertamanan Kebersihan dan Pemakaman (BLHPKP) Kabupaten Bombana, Ir. Kahar mengaku dirinya tidak mengetahui persis proses penerbitan empat SKKL tersebut. Berdasarkan aturan penerbitan SKKL kata Kahar harus didahului oleh penyusunan dokumen amdal lalu diseminarkan.

Menurut Kahar, penerbitan SKKL itu merupakan wewenang bupati Bombana. Badan lingkungan hidup kata kahar hanya menyelenggarakan seminar amdal yang dihadiri oleh komisioner Amdal yang melbiatkan dinas-dinas terkait. Setelah dinyatakan memenuhi amdal lalu komisioner amdal merekomendasikan penerbitan SKKL pleh bupati bombana. Namun, empat perusahaan ini tidak melewati prosedur tersebut.

Saya tidak tahu persis proses penerbitan amdal ini. Ini terjadi sebelum saya menjabat sebagai kepala badan lingkungan hidup bombana”, jelas kahar.
Sementara ahmad yani ketua komisi II DPRD Bombana mengatakan empat perusahaan yang memegang SKKL tetapi tidak melalui Amdal ini merupakan pelanggaran. Politisi PBB Bombana inimengatakan SKKL empat perusahaan itu diperoleh sejak tahun 2015 lalu. Tidak diketahui pasti bagaimana SKKL itu diterbitkan yang jelas pengeluaran SKKL empat perusahaan tersebut adalah pelanggaran besar.

“komisi II akan melakukan pendalaman untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Dan ini baru awal. Masih banyak yang harus ditelusuri menyangkut pelanggaran aktifitas tambang di Bombana. Jadi, dewan akan memperdalam dan terus menelusurinya,” kata mantan wakil ketua DPRD Bombana ini sesuai memimpit rapat dengar pendapat di ruang siding DPRD beberapa hari lalu.


EmoticonEmoticon